Polsek Sungai Tebelian menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Sungai Ukoi dan Desa Penjernang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Minggu (4/10/2026).
Di Desa Sungai Ukoi, terdapat dua titik kebakaran dengan total luas lahan terdampak sekitar 2,2 hektare. Sementara di Desa Penjernang, terdeteksi lima titik kebakaran dengan total luas lahan terdampak sekitar 5,7 hektare.
Informasi kebakaran di Desa Penjernang diterima sekitar pukul 07.30 WIB, sedangkan laporan dari Desa Sungai Ukoi diterima sekitar pukul 08.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sungai Tebelian bersama Bhabinkamtibmas, warga dan perangkat desa mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.
Berdasarkan hasil pengecekan, titik kebakaran di Desa Sungai Ukoi terdeteksi melalui satelit NASA-SNPP, sedangkan titik di Desa Penjernang terpantau melalui NASA-NOAA20 dan NASA-SNPP. Kebakaran terjadi pada tumpukan kayu di lahan yang baru dibuka atau dibersihkan (clearing).
Pemadaman dilakukan secara manual oleh warga menggunakan peralatan yang tersedia. Personel Polsek Sungai Tebelian turut melakukan pengecekan lokasi, memberikan imbauan kepada masyarakat, serta berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran dan Manggala Agni dalam penanganan Karhutla.
Dalam proses pemadaman, petugas menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber air dan akses jalan yang tidak memungkinkan kendaraan pemadam kebakaran menjangkau lokasi.
Di Desa Penjernang, api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 17.10 WIB. Sementara di Desa Sungai Ukoi, api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 17.00 WIB.
Polsek Sungai Tebelian mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla, terutama pada lahan yang sebelumnya terbakar. Masyarakat juga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api.
Melalui Bhabinkamtibmas, Polsek Sungai Tebelian akan terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya mencegah terjadinya Karhutla serta mengantisipasi meluasnya kebakaran dan dampak kabut asap.